Resensi Buku

 

PENGEMBANGAN MASYARAKAT (Dr.Zubaedi,M.Ag.,M.Pd.)

Oleh: Lailatul Chodriyah



     Pengembangan masyarakat adalah upaya mengembangkan sebuah kondisi masyarakat secara berkelanjutandan aktif berlandaskan prinsip-prinsip keadilan sosioal dan saling menghargai. Pengembangan masyarakat tidak hanya berpihak kepada orang modern saja namun, pengembangan masyarakat ini bersifat menyeluruh. Pengembangan dalam konteks ini dilakukan untuk mengembangkan kemampuan masyarakat bawah untuk meningkatkan kehidupan dan mempunyai kendali secara kuat terhadap kehidupannya. Pengembangan masayarakat juga didasari dengan tujuan dan  cita-cita bahwa masyarakat bisa dan harus mengambil tanggung jawab dalam merumuskan kebutuhan, mengusahakan kesejahteraan, mewujudkan tujuan hidup mereka sendiri yang pada akhirnya masyarakat tersebut menjadi mandiri.

Pengembangan masayarakat bisa di cermati eksitensinya dengan menggunkanan perspektif ekologis dan perspektif keadilan sosial. Kedua perspektif ini mucul berdasarkan kritik terbesar kelompok pencinta lingkungan merupakan penentangan terbesar dan mendasar terhadap norma-norma mapan dalam diskursus sosial dan politik dianggap kurang peduli terhadap krisis lingkungan. Perspektif Green mempunyai sepuluh aliran pemikiran(Ife,Jim,1997: 26-41). Pertama, aliran eco-sosialsm (sosialisme lingkungan), aliran eco-anarchisme (anarkisme lingkungan), aliran eco-feminism (feminisme lingkungan), aliran eco-ludism (teknologi), aliran anti-growth (anti pertumbuhan), aliran alternative economics (perekonomian  alternatif), aliran work,leisure,and the work ethic (kerja, waktu luang, dan etika kerja), aliran global development (pembanguna global). Disini ditekakan kan bahwa suksesnya negara berkembang didasari pada SDM dan Perekonomian.

Pendekatan dalam model alternative ini adalah pembangunan level lokal, yang menyatu dengan budaya lokal dan melibatkan partisipasi masyarakat dan bukan memaksa model pembangunan dari atas atau dari luar. Sebagai pendekatan tentu ada beberapa konsep dasar dan metode penerapan yang harus dijalankan agar semua program berjalan dengan lancar dan sukses.

Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, tern keadilan sosial dibangun diatas enam prinsip, yaitu Ketimpangan Struktural, Pemberdayaan, Kebutuhan, Hak Asasi Manusia, Perdamaian Tanpa Kekerasan, dan Demokrasi Partisipatif (Ife,Jim,1997:51). Dengan adanya prinsip ini diharapkan para aktivis pengembangan masyarakat tidak menginginkan bidang pekerjaannya diatur secara sangat profesional, akan tetapi mereka sangat berhati-hati dalam menjalankan tuntutan profesionalnya. Secara garis besar upaya pengembangan masyarakat menunjuk pada upaya meningkatkan dan kemandirian dan memperbaiki sistem pelayanan masyarakat. Dalam pengembangan masyarakat ini peran fasilitator sangat dibutuhkan untuk menuntun mereka dalam menggunakan proses yang efektif dan mencapai hasil yang maksimal.

                Fasilitator yang dimaksud adalah keterlibatan LSM dalam pengembangan masyarakat yang diaplikasikan dalam pendampingan langsung kepada masyarakat seperti halnya: Pendampingan lokal seperti LSM, tokoh masyarakat, kader setempat, ormas, pendampingan teknis dari tenaga penyuluh departeman teknis misalkan Departemen pertanian melaksanakan penyuluhan pertanian/PPL, pembinaan desa khusus yang masih tertinggal sehingga nantinya diharapkan dapat maju dan semakin berkembang dalam perkembangan zaman. Dalam proses perkembangan memerlukan komunikasi yang intensif antara fasilitator dengan anggota kelompoknya sehingga muncul pemikiran dan ide-ide baru yang dapat diaplikasikan kedalam masyarakat.

            Pembangunan berkelanjutan dapat membuahkan pertumbuhan ekonomi,pemeliharaan kapital dan penggunaan sumber daya serta investasi secara efisien. Sementara pada konteks hubungan antara tujuan ekonomis dan ekologis diperlukan beberapa kebijakan : a. Pengkajian lingkungan termasuk amdal bagi kegiatan-kegiatan pembangunan yang diperkirakan akan menimbulkan dampak negatif penting terhadap lingkungan, b. Valuasi sumberdaya dan ekosistem alam c. internalisasi ekternalitas, d. Time and discount rates, e. Ketidakpastian dan resiko, f. Perhitungan pendapatan nasional. Selama ini, kriteria kelayakan suatu proyek pembangunan berdasarkan pada kriteria investasi. Adapun dalam tujuan ekologis adalah menumbuhkan partisipasi masyarakat dan swasta dalam memelihara layanan konsultasi yang difokuskan dalam menanamkan kesadaran lingkungan. Laila/Tulungagung

Komentar