Adakah Aturan Penggunaan Sound Tetangga


 Hidup berdampingan bertetangga memang banyak hak yang harus dimaklumi. Tetapi, tidak semua dapat dimaklumi. Apalagi jika sudah pada taraf mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat orang lain. 

Setiap orang memiliki kesibukan masing-masing. Sehingga, waktu malam hari dihabiskan terkadang dihabiskan untuk beristirahat. Sehingga, jika mendengar suara sound atau radio biasanya sensitif dan berakibat tidak dapat istirahat dengan jenak. 

Saya sangat sepakat terkait dengan Kementrian agama yang telah menerbitkan edaran terkait aturan Pemggunaan Speaker Masjid dan Mushola yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Namun, pertanyaannya bagaimana jika tetangga yang mengoperasikan sound disaat jam istirahat mulai dari jam 21.00 hingga selesai. Kemudian, dilanjutkan dengan sebelum subuh memutar sebuah radio hingga sore hari. Lalu, apakah ini artinya tidak mengganggu kenyamanan orang disekitarnya?. Ya, tentu ini sangat mengganggu apalagi pada saat jam istirahat.

Andaikan peraturan menteri mengaturnya bukan penggunaan di mushola dan masjid, tetapi juga penggunaan dirumah masing-masing. Tentu saya menjadi yang terdepan mendukung peraturan itu. Ela/Tulungagung

Komentar